Silaturahmi Polri dengan Masyarakat, Beserta Sosialisasi Undang-Undang Darurat

    Silaturahmi Polri dengan Masyarakat, Beserta Sosialisasi Undang-Undang Darurat
    Iptu Subur : KBO Intelkam Polres Mesuji

    MESUJI - Polres Mesuji melaksanakan kegiatan Silaturahmi Polri dengan Masyarakat dengan mengusung Tema ” Bersinergi dalam Menjaga Situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat yang Aman dan Kondusif Tanpa Senjata Api Rakitan”. Beserta sosiasilasi undang-undang darurat. Selasa (14/03/2023) di Balai Desa Talang Batu Kecamatan Mesuji Timur Provinsi Lampung.

    Giat dihadiri oleh Perwakilan Polres Mesuji KBO Intelkam Iptu Subur, Perwakilan Mabes Polri Iptu Sunaryo, Babinsa Sersan mayor Burhanudin, Bhabinkamtibmas Aiptu Sudiyono, Kaban Kesbangpol Kabupaten Mesuji Taupiq, Tokoh Adat, dan Tokoh Masyarakat.

    Iptu Subur mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo SE menjelaskan, silaturahminya Polri dengan masyarakat untuk bersinergi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif tanpa senjata api rakitan,  

    "Pentingnya pemahaman tentang bahayanya menyimpan, memiliki, menggunakan serta membuat senjata api rakitan, seperti telah di atur dalam Undang-Undang darurat No 12 Tahun 1951 dengan sangsi yaitu hukuman mati atau hukuman penjara setinggi tingginya 20 tahun, " terangnya dalam sambutan.

    IPTU Subur juga menghimbau, masyarakat yang masih memiliki dan menyimpan senjata api agar secara sukarela segera menyerahkan kepada aparat setempat atau langsung ke Polres Mesuji.

    Ditempat yang sama Taupiq sebagai Kaban Kesbangpol Kabupaten Mesuji menjelaskan, kehadirannya bersama giat Polri Silaturahmi dengan masyarakat, memberikan pemahaman ideologi bangsa, agar terminimalisir terhadap tindakkan kejahatan, hidup aman, nyaman dan damai tanpa senjata api.

    Mengakhiri giat Silaturahmi Polri dengan Masyarakat. Juga dilakukan, penyerahan dua jenis senjata rakitan beserta isinya oleh Kepala Desa Talang Batu Sulham kepada Polri yang didapat dari penyerahan senjata api rakitan dari masyarakat. (Udin)

    mesuji lampung
    Udin Komarudin

    Udin Komarudin

    Artikel Sebelumnya

    Ribuan Warga Antusias Ikuti Jalan Sehat

    Artikel Berikutnya

    Warga Keluhkan Dugaan Praktek Pungli Program...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Diduga Langgar AD/ART, Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat dan PTUN
    Mobil Otonom: Teknologi Revolusioner di Dunia Transportasi
    Mobil Hybrid vs. Mobil Listrik: Menimbang Pilihan Terbaik dalam Era Kendaraan Ramah Lingkungan

    Ikuti Kami