MESUJI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji menyatakan komitmennya untuk memastikan keberlangsungan tahapan kampanye Pemilu 2024 yang adil dan transparan.
Dalam upaya ini, Bawaslu mengungkapkan beberapa langkah konkret yang diambil untuk mencegah pelanggaran aturan selama proses kampanye. Diantaranya,
1. Memastikan Kepatuhan Peserta Kampanye Terhadap Aturan dan Regulasi:
-Menetapkan fokus pengawasan pada tahapan Kampanye Pemilu.
-Berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait di wilayah kabupaten/kota.
-Melakukan pengawasan langsung pada kegiatan kampanye.
-Melakukan penelusuran dan investigasi terhadap dugaan pelanggaran Pemilu.
-Meningkatkan pengawasan partisipatif masyarakat, tokoh masyarakat, OKP, ormas, dan media.
2. Langkah-langkah Konkret untuk Memantau dan Mengawasi Kampanye:
-Pembentukan tim pengawasan langsung terhadap kegiatan kampanye.
-Pemantauan pengawasan pada media massa.
Pemberian Surat Pencegahan kepada peserta Pemilu.
-Pendidikan politik kepada masyarakat.
3. Penanganan Pelanggaran Aturan Kampanye:
-Menerima laporan dari masyarakat atau pihak lain.
-Menangani dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan Perbawaslu 7 Tahun 2022.
4. Strategi Menghadapi Informasi Palsu atau Hoaks:
-Pembentukan tim kelompok kerja pengawasan isu-isu negatif.
-Kerjasama dengan instansi pemerintah daerah dan aparat keamanan.
5. Kolaborasi dengan Pihak Terkait:
-Kerjasama koordinasi antara Bawaslu dan KPU.
Pertemuan koordinasi rutin dengan KPU dan aparat keamanan.
-Pendidikan pemilih bersama untuk meningkatkan pemahaman masyarakat.
6. Penanganan Potensi Pelanggaran Melalui Media Sosial:
-Pembentukan tim pengawas media sosial.
-Edukasi kampanye di media sosial.
-Pengaduan online.
-Peningkatan pengawasan partisipatif di media sosial.
7. Pengawasan Waktu dan Ruang di Media Massa:
-Pembentukan tim pengawasan di media sosial.
-Memantau dan memastikan pemasangan iklan kampanye sesuai regulasi.
-Memastikan lembaga penyiaran dan media massa berlaku adil bagi semua peserta pemilu.
8. Pengawasan Penggunaan Dana Kampanye:
-Memastikan partai politik membuat rekening laporan dana kampanye tepat waktu.
-Memastikan pelaporan rekening laporan dana kampanye.
-Memastikan penutupan rekening laporan dana kampanye.
9. Sanksi dan Tindakan Terhadap Pelanggaran Aturan:
-Sanksi administratif.
-Sanksi tindak pidana pemilu.
10. Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan:
-Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran melalui Panwaslu kelurahan/desa.
-Nomor Siaga Bawaslu Kabupaten Mesuji dapat dihubungi untuk pelaporan. Demikian ungkap Deden cahyono Ketua Bawaslu Mesuji dirapat internalnya. Rabu (29/11/2023)
Dengan langkah-langkah ini, Bawaslu Kabupaten Mesuji berkomitmen untuk menciptakan Pemilu yang berkualitas, adil, dan transparan, melibatkan semua elemen masyarakat dalam menjaga integritas demokrasi. (Udin)